Urun Rembuk Majelis Pakar Dekopinda

Ini Hasil dari Pengamatan dan Pengalaman selama 15 tahun sebagai Pengurus dan Pengawas KOPERASI dalm kondisi Normal maupun kondisi COVID 19 .

BEBERAPA KESALAHAN UMUM YANG DILAKUKAN PENGURUS KOPERASI  sebagai berikut:

  1. Kurang memahami UU Perkoperasian, UU ketenagakerjaan dan aturanTurunan lainnya seperti Peraturan Pemerintah dan  permenkop.
  2. Kurang memahami AD/ART dan Persus2 lainnya.
  3. Melihat pendidikan perkoperasian Tidak Penting sebagaimana bung Hatta koperasi yang tidak ada pendidikan bukan koperasi.
  4. Kurang mau menambah ilmu khususnya perkoperasian, dan mempunyai motivasi lain dengan menjadi Pengurus koperasi.
  5. Kurang memahami manajemen, bisnis dlm koperasi dan khususnya ilmu leadership, komunikasi, IT support, akuntansi dan keuangan koperasi.
  6. Sibuk mengurusi perusahaan di pekerjaannya dan perusahaan diluar, koperasi dianggap bukan hal yang utama dlm pikiran, sikap dan perilakunya.
  7. Di koperasi hanya sambilan dan kurang punyak waktu mengurus dan mengelola koperasi.
  8. Ambisi, kurang fokus karena super sibuk ditempat kerja selain koperasi. Tetapi tidak juga mau berkorban waktu dihari senggang atau liburan kerjanya
  9. Bekerja di koperasi, tetapi bisnis sendiri tanpa melibatkan koperasi, hanya mengambil keuntungan dari posisinya sebagai pengurus Koperasi.
  10. Membiarkan karyawan koperasi berbisnis ditempat koperasi. Dan kurang mendidik aktif n kreatif karyawan koperasi nya.
  11. Pengurus masih mencari fee/komisi dlm setiap mitra bisnis kerjasama dengan koperasi. 
  12. Kurangnya jiwa melayani apalagi melayani sepenuh hati.
  13. Menyimpang dan Keluar dari koridor misi , visi dan tujuan berkoperasi.
  14. Kurang memahami prisip2 perkoperasian, dan kurang memahami bisnis yang dijalaninya
  15. Kurang perhatian terhadap anggota dan lingkungan sekitar (kurang emphaty dan peduli).Kurang semangat dlm merekrut anggota baru dan Tidak memprioritaskan kepentingan anggotanya.
  16. Pengurus Lalai dan tidak disiplin dalam melaksanakan rapat2 evaluasi pengelolaan, keuangan dan SDM koperasi.
  17. Kurang tegas, kurang inovasi dan berkreasi, serta kurang mendengar usulan anggota maupun karyawan koperasi.
  18. Diberikan honor sepertinya sdh tidak ada arti dan kurang semangat, karena sdh diijon untuk bayar cicilan hutang di koperasi.
  19. Jika kopkar....banyak  Perusahaan kurang mendukung keberadaan koperasi.
  20. Perusahaan kurang perhatian.., bahkan ada juga yang tidak  memberikan waktu yang luas bagi Pengurus koperasi dan tidak memberi fasilitas 
    bagi kantor koperasi.
  21. Pengurus kurang Tanggap, kurang cepat dan kurang tepat dlm mengambil keputusan bisnis sehingga momentumnya hilang. Hal ini masih banyak koperasi yang alergi dengan Digitalisasi.
  22. Pengurus sering me mark up dan me make up laporan keuangan RAT, merubah kebijakan akuntansi dengan motif keuntungan pribadi dan kelompoknya bukan untuk anggota.
  23. Membuat target RAPBK rendah dengan alasan dan motif tertentu hanya untuk keuntungan kelompok mereka dan seolah kebaikan untuk karyawan.
  24. Banyak tetjadi double finance yang dibayarkan perusahaan juga mereka menikmatinya bayaran dan fasilitad tsb di koperasi.
  25. Pengurus kurang mempunyai moral, mental dan spiritual yang tinggi sehingga kurang adanya kekuatan dan terobosan2 dlm usaha mengelola koperasi, seringnya keluh kesah dan menyerah.
  26. Selalu membawa masalah internal ke Pengadilan yang mau nggak mau bisa menguras dana koperasi. Terjebak pada kelakuan dan keputusan Pengurus masa lalu yang merugikan koperasi (korupsi).
  27. Honor Pengurus terlalu kecil, tapi kadang juga Overpaid tidak sesuai dengan hasil/kinerjanya.

Demikian urun rembug kami. Tangerang, 28 Agustus 2022

Salam.
S.Iskandar/Ketua Majelis Pakar Dekopinda kota Tangerang.

Arti Logo Koperasi Indonesia

Arti Logo Koperasi Indonesia

Sumber : Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012

1. Lambang Gerigi Roda (Gigi Roda)
Bermakna/arti : Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

2. Rantai (disebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.

3. Kapas dan Padi (disebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.

4. Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.

5. Bintang dalam Perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".

6. Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.

7. Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.

8. Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Koperasi! Sebuah Renungan

KOPERASI….(sebuah renungan)

Sebuah kata yg tidak asing bagi sebagian orang.

Penuh makna dan beragam arti,

Bisa jadi sebagian orang mengartikan tempat untuk mencari secercah harapan (terkait USP)

Sebagian lagi mengartikan sebagai tempat menjalankan usaha

Apa pun itu, kita sepakat dengan yang dinyatakan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, UU yang sudah lama namun masih menjadi pedoman bagi koperasi-koperasi di Indonesia.

“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”

 UU mengamanatkan bahwa, koperasi adalah Badan Usaha. Bukan sekedar nama tanpa makna. Sebagai badan usaha, punya kewenangan melakukan usaha sepanjang ada dalam Akta Anggaran Dasar dan mampu dilaksanakan.

Ingat, mampu dilaksanakan. Artinya sejak awal pendirian sudah dipikirkan usaha apa yang akan dijalankan, bukan sekedar ikut-ikutan atau maksud lain (mendapat bantuan, misalnya..)

Koperasi juga sebagai Gerakan ekonomi rakyat, ini yang masih menjadi tugas berat para pemangku kebijakan dan stake holder. Menjadikan koperasi bukan sebagai bebanm tapi sebagai Gerakan ekonomi.

Bila melihat begitu besarnya peran koperasi, masihkah kita enggan untuk bergandengan membesarkan koperasi ?

Mari wujudkan koperasi sesuai fitrah dan amanat UU 25 tahun 1992, sebuah kerja keras dengan komitmen untuk pengembangan koperasi.

Bagaimana caranya :

  1. Mulai dari diri sendiri, mulai dengan membangun komitmen diantara anggota, memanfaatkan pelayanan yang ada di koperasi, memberikan umpan balik ke koperasi, saling memberi kepercayaan dan menjaga soliditas antara anggota, pengurus, pengawas, manajer dan karyawan (bila ada)
  2. Tersedianya aturan atau SOP/SOM yang dibuat bersama dan dipatuhi Bersama.
  3. Kembangkan symbiosis mutualisma antara koperasi dengan lingkugan sekitar (perusahaan) dll
  4. Berikan kesan positif koperasi ke masyarakat luas, sehingga keberadaannya bernilai dan disegani
  5. Yang terpenting, jaga Amanah yg diberikan anggota untuk menjaga keberlangsungan koperasi

Tulisan/renungan kecil ini untuk kita pikirkan bersama. Semoga bermanfaat,

Nenih APi,MSi - Kepala Lapenkopda Kota Tangerang

Dimensi Nilai-Nilai Koperasi

Dimensi Nilai-Nilai Koperasi

1. MENOLONG DIRI SENDIRI

    • Partispasi modal: SimpananPokok & Wajib(Ekuitas Koperasi)
    • Transaksidalam layanan usaha koperasi
    • Partisipasi dalam kegiatan organisasikoperasi

2. TANGGUNG JAWAB

    • Menghadiri dan berpartisipas aktif dalam pengambilan keputusan
    • Kepatuhan terhadap nilai koperasi
    • Kepatuhan regulasi Ekternal dan internal
    • Membuktikanketerikatan dengan perusahaan secara kolektif

3. DEMOKRASI

    • Pemilihan secara teratur,
    • Pengendalian oleh Anggota melalui Rapat Anggota
    • Satu anggota satu suara,
    • Bebas mengemukanan usul, dan saran
    • Sosialisasi dan advokasi

4. KESETIAKAWANAN

    • Kemitraan usaha koperasi dan dengan pelaku usaha lain
    • Pola hubungan dengan koperasi pusat dan induk (sekundernya)
    • Pola kebijakan dan strategi layanan anggota dan non anggota

5. KEJUJURAN

    • Transparansi
    • Akuntabilitas
    • Pengawasan yang teratur

6. KEADILAN

    • Proposrsional
    • SHU dikaitkan dengan transaksi dan simpanan

7. PERSAMAAN

    • Persamaan memperoleh informasi,
    • Persamaan didengar dan berpartisipasi

sumber : Materi Pengawasan Internal Pengawas Koperasi -  Arifuddin - Dir.:Lapenkop Dekopin

Mengapa Pilih Koperasi

MENGAPA MEMILIH  KOPERASI

“Dibanding sendiri sendiri akan lebih baik kalua bersama-sama”, karena:

  • Anggota dapat menjual secara bersama-sama
  • Anggota dapat membeli secara bersama-sama
  • Anggota dapat memproduksi secara bersama-sama
  • Anggota dapat meningkatkan nilai tambah secara bersama
  • Anggota dapat memperoleh pembiayaan
  • Anggota yang menentukan pembagian keuntungan
  • Anggota yang menetapkan keputusan
  • Dimiliki oleh orang-orang yang memiliki usaha atau kepentingan ekonomi yang sama.
  • Koperasi sebagai perkumpulan orang dan sebagai perusahaan.
  • Sebagai Perkumpulan orang dibuktikan dengan keanggotaan yang rill, dan sebagai perusahaan dibuktikan dengan kegiatan usaha yang rill
  • Memperoleh “manfaat” lebih besar dari pada manfaat yang mereka dapat peroleh dari berbisnis dengan non koperasi.

sumber : Materi Pengawasan Internal Pengawas Koperasi -  Arifuddin - Dir.:Lapenkop Dekopin

 

 

Hubungi Kami

Gedung Cisadane Lantai 2 Jl. KS Tubun No. 1 Rt. 003/004 Kel. Pasarbaru Kec. Karawaci Kota Tangerang - Banten 15112

Telp. 0815814807171, 085693883378, 081517586264, 081322118082

EMail : info@dekopindakotatangerang.com

Online User

We have 126 guests and no members online

Free Joomla templates by Ltheme