Ini Hasil dari Pengamatan dan Pengalaman selama 15 tahun sebagai Pengurus dan Pengawas KOPERASI dalm kondisi Normal maupun kondisi COVID 19 .
BEBERAPA KESALAHAN UMUM YANG DILAKUKAN PENGURUS KOPERASI sebagai berikut:
- Kurang memahami UU Perkoperasian, UU ketenagakerjaan dan aturanTurunan lainnya seperti Peraturan Pemerintah dan permenkop.
- Kurang memahami AD/ART dan Persus2 lainnya.
- Melihat pendidikan perkoperasian Tidak Penting sebagaimana bung Hatta koperasi yang tidak ada pendidikan bukan koperasi.
- Kurang mau menambah ilmu khususnya perkoperasian, dan mempunyai motivasi lain dengan menjadi Pengurus koperasi.
- Kurang memahami manajemen, bisnis dlm koperasi dan khususnya ilmu leadership, komunikasi, IT support, akuntansi dan keuangan koperasi.
- Sibuk mengurusi perusahaan di pekerjaannya dan perusahaan diluar, koperasi dianggap bukan hal yang utama dlm pikiran, sikap dan perilakunya.
- Di koperasi hanya sambilan dan kurang punyak waktu mengurus dan mengelola koperasi.
- Ambisi, kurang fokus karena super sibuk ditempat kerja selain koperasi. Tetapi tidak juga mau berkorban waktu dihari senggang atau liburan kerjanya
- Bekerja di koperasi, tetapi bisnis sendiri tanpa melibatkan koperasi, hanya mengambil keuntungan dari posisinya sebagai pengurus Koperasi.
- Membiarkan karyawan koperasi berbisnis ditempat koperasi. Dan kurang mendidik aktif n kreatif karyawan koperasi nya.
- Pengurus masih mencari fee/komisi dlm setiap mitra bisnis kerjasama dengan koperasi.
- Kurangnya jiwa melayani apalagi melayani sepenuh hati.
- Menyimpang dan Keluar dari koridor misi , visi dan tujuan berkoperasi.
- Kurang memahami prisip2 perkoperasian, dan kurang memahami bisnis yang dijalaninya
- Kurang perhatian terhadap anggota dan lingkungan sekitar (kurang emphaty dan peduli).Kurang semangat dlm merekrut anggota baru dan Tidak memprioritaskan kepentingan anggotanya.
- Pengurus Lalai dan tidak disiplin dalam melaksanakan rapat2 evaluasi pengelolaan, keuangan dan SDM koperasi.
- Kurang tegas, kurang inovasi dan berkreasi, serta kurang mendengar usulan anggota maupun karyawan koperasi.
- Diberikan honor sepertinya sdh tidak ada arti dan kurang semangat, karena sdh diijon untuk bayar cicilan hutang di koperasi.
- Jika kopkar....banyak Perusahaan kurang mendukung keberadaan koperasi.
- Perusahaan kurang perhatian.., bahkan ada juga yang tidak memberikan waktu yang luas bagi Pengurus koperasi dan tidak memberi fasilitas
bagi kantor koperasi. - Pengurus kurang Tanggap, kurang cepat dan kurang tepat dlm mengambil keputusan bisnis sehingga momentumnya hilang. Hal ini masih banyak koperasi yang alergi dengan Digitalisasi.
- Pengurus sering me mark up dan me make up laporan keuangan RAT, merubah kebijakan akuntansi dengan motif keuntungan pribadi dan kelompoknya bukan untuk anggota.
- Membuat target RAPBK rendah dengan alasan dan motif tertentu hanya untuk keuntungan kelompok mereka dan seolah kebaikan untuk karyawan.
- Banyak tetjadi double finance yang dibayarkan perusahaan juga mereka menikmatinya bayaran dan fasilitad tsb di koperasi.
- Pengurus kurang mempunyai moral, mental dan spiritual yang tinggi sehingga kurang adanya kekuatan dan terobosan2 dlm usaha mengelola koperasi, seringnya keluh kesah dan menyerah.
- Selalu membawa masalah internal ke Pengadilan yang mau nggak mau bisa menguras dana koperasi. Terjebak pada kelakuan dan keputusan Pengurus masa lalu yang merugikan koperasi (korupsi).
- Honor Pengurus terlalu kecil, tapi kadang juga Overpaid tidak sesuai dengan hasil/kinerjanya.
Demikian urun rembug kami. Tangerang, 28 Agustus 2022
Salam.
S.Iskandar/Ketua Majelis Pakar Dekopinda kota Tangerang.