PENDIDIKAN PENGAWAS
DESKRIPSI
Kedudukan pengawas di Koperasi sangat penting dan Strategis. Pengawas adalah perwakilan anggota dalam melakukan pengawasan terhadap roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas memiliki fungsi kontrol dan pengendali agar koperasi tetap terarah dan berjalan pada koridor yang telah disepakati terutama taat pada keputusan RA. Termasuk mengarahkan organisasi agar senantiasa taat pada koridor jati diri koperasi dan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap tahun, Pengawas wajib melaporkan tugasnya dihadapan Rapat Anggota.
MENYELESAIKAN MASALAH APA?
Kebanyakan koperasi, pengawasnya cenderung pasif, nanti sibuk saat menjelang pelaksanaan Rapat Anggota karena akan memberikan laporan dihadapan Rapat Anggota. Bahkan ada beberapa koperasi yang laporan pengawasnya disusunkan oleh pengurus atau pihak lain. Pengawas hanya membacakan saja. Fakta ini disamping keliru, juga rentang terhadap rekayasa laporan. Hal ini terjadi, karena Pengawas kurang memahami fungsinya dan tidak mengerti bagaimana prosedur dan tata cara pengawasan yang baik dan benar.
Pendidikan dan pelatihan bagi pengawas diharapkan dapat melahirkan sosok pengawas yang profesional yang paham fungsi dan prosedur pengawasan dengan demikian koperasi akan semakin terkendali dan terarah pada visi besar koperasi yaitu mewujudkan koperasi yang sehat, mandiri dan dominan dalam perekonomian nasional.
MANFAAT DAN TUJUAN YANG DIPEROLEH
• Memahami dengan jelas pengertian, nilai-nilai dan prinsip koperasi
• Memahami tata cara dan posedur pengawasan
• Terampil dalam menyusun laporan pengawasan
• Memahami fungsi dan peran setiap perangkat organisasi koperasi
• Mengenali tata cara dan prosedur Rapat Anggota
• Memahami tata cara pembagian SHU
• Memahami dengan jelas, tujuan, fungsi dan proses akuntansi
• Mengerti proses penyusunan laporan keuangan koperasi
• Terampil dalam menganalisis laporan keuangan koperasi
• Memahami struktur, proses, jenis, dan aspek pengendalian intern
• Terampil dalam melakukan audit aktiva dan passiva koperasi
• Terampil dalam melakukan penilaian kesehatan Koperasi
PROSEDUR PELAKSANAAN
Pendidikan Pengawas (PPs) dilakukan secara terstruktur dan sistematis dalam 2 paket. Diawali dengan PPs Paket Dasar dan dilanjutkan PPs Paket lanjutan. Peserta PPs lanjutan dianjurkan yang telah mengikuti paket dasar. PPs Dasar maupun lanjutan dilakukan selama 4 (empat) hari setara 32 JPL (Jam Pelajaran) .
PROSEDUR REGISTRASI
Registrasi dapat dilakukan dengan menghubungi LAPENKOP Daerah Kota Tangrang, melalui telepon, surat, email, atau fax.
Alamat :
LAPENKOP Daerah Kota Tangerang
Jl. Daan Mogot Km. 24 No. 51 A Rt. 02/05 Kel. Sukaasih Kec. Tangerang – Kota Tangerang 15111.
Email dan website:
website: www.dekopindakotatangerang.com
Kontak :
Nenih (0858-1125-2727)
Nanang Hernawan (0815-1758-6264)
Iryawan (0812-1020-0253)
*Konfirmasi kepastian mengikuti pelatihan paling lambat 6 (enam) hari sebelum hari pelaksanaan
*Mekanisme Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau transfer Bank.
TOPIK YANG DIBAHAS
A. PENDIKAN PENGAWAS PAKET DASAR:
• Permen No. 17/Per/M.KUKM/IX//2015 tentang Pengawasan
• Lebih Mengenal Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Konflik Dalam Kelompok
• Dasar-dasar Akuntansi
• Menyusun Laporan Keuangan Koperasi
• Analisa Laporan Keuangan Koperasi
• Sasaran (Aspek) Pengawasan Koperasi
• Tatacara Menyusun Laporan Pengawas
B. PENDIDIKAN PENGAWAS LANJUTAN:
• Pengantar Konsep Pengendalian intern
• Sistem Pengendalian Interen
• Audit Koperasi
• Laporan Audit Koperasi
• Bukti Audit
• Kertas Kerja Pemeriksaan
• Audit atas Rekening Kas
• Audit atas Rekening Persediaan Barang Dagang
• Audit atas Rekening Piutang
• Audit atas Rekening Aktiva Tetap
• Audit atas Rekening Penghasilan Koperasi
• Audit atas Rekening Biaya Koperasi
• Analisa Rasio Laporan Keuangan Koperasi
SIAPA YANG PERLU IKUT
• Pengawas
• Kader Pengawas
• Bagian Keuangan Koperasi