Lembaga Pendidikan Perkoperasioan (LAPENKOP) Daerah
- Lapenkopda adalah badan pembantu pimpinan Dekopinda melaksanakan tugas fasilitasi bagi gerakan koperasi, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia koperasi melalui program pendidikan dan pelatihan.
- Lapenkop Daerah berfungsi sebagai lembaga otonom Dekopinda yang secara khusus melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan, yang dipimpin oleh seorang Kepala
- Secara khusus, melakukan kegiatan pendidikan Perkoperasian bagi Anggota, Pengurus, Pengawas Koperasi maupun Karyawan Koperasi beradasrkan system jaringan kerja Lapenkop Daerah
Lembaga Pengembangan Jaringan Usaha Koperasi (JUK)
- LP-JUK Dekopinda berfungsi sebagai perangkat organisasi Dekopin Daerah yang melakukan pembinaan dan pengembangan usaha Koperasi, dan menfasilitasi kebutuhan gerakan koperasi khususnya dibidang menegemen dan pengembangan diversifikasi usaha Koperasi.
- Yang dapat menjadi mitra kerja/asosiasi LP-JUK adalah badan usaha, lembaga atau perorangan yang memiliki usaha serta peduli pada perkoperasian, baik dilingkup Lokal, regional maupun nasional;
- Susunan organisasi dan tata kerja mitra kerja/asosiasi LP-JUK ditetapkan dalam peraturan tersendiri yang dikukuhkan dalam perjanjian tertulis sesuai dengan peraturan perundangan dan dipimpin seorang Manager.