Lembaga Pendidikan Perkoperasioan (LAPENKOP) Daerah

  • Lapenkopda adalah badan pembantu pimpinan Dekopinda melaksanakan tugas fasilitasi bagi gerakan koperasi, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia koperasi melalui program pendidikan dan pelatihan.
  • Lapenkop Daerah berfungsi sebagai lembaga otonom Dekopinda yang secara khusus melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan, yang dipimpin oleh seorang Kepala
  • Secara khusus, melakukan kegiatan pendidikan Perkoperasian bagi Anggota, Pengurus, Pengawas Koperasi maupun Karyawan Koperasi beradasrkan system jaringan kerja Lapenkop Daerah

Lembaga Pengembangan Jaringan Usaha Koperasi (JUK)

  • LP-JUK Dekopinda berfungsi sebagai perangkat organisasi Dekopin Daerah yang melakukan pembinaan dan pengembangan usaha Koperasi, dan menfasilitasi kebutuhan gerakan koperasi khususnya dibidang menegemen dan pengembangan diversifikasi usaha Koperasi.
  • Yang dapat menjadi mitra kerja/asosiasi LP-JUK adalah badan usaha, lembaga atau perorangan yang memiliki usaha serta peduli pada perkoperasian, baik dilingkup Lokal, regional maupun nasional;
  • Susunan organisasi dan tata kerja mitra kerja/asosiasi LP-JUK ditetapkan dalam peraturan tersendiri yang dikukuhkan dalam perjanjian tertulis sesuai dengan peraturan perundangan dan dipimpin seorang Manager. 

Hubungi Kami

Gedung Cisadane Lantai 2 Jl. KS Tubun No. 1 Rt. 003/004 Kel. Pasarbaru Kec. Karawaci Kota Tangerang - Banten 15112

Telp. 0815814807171, 085693883378, 081517586264, 081322118082

EMail : info@dekopindakotatangerang.com

Online User

We have 174 guests and no members online

Free Joomla templates by Ltheme