7 (Tujuh) Prinsip Koperasi 

 

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Untuk menjadi anggota koperasi, seseorang harus berdasarkan keinginan sendiri. Artinya, jika kamu ingin tergabung dalam sebuah koperasi tidak boleh ada unsur paksaan. Jadi, keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja yang sekiranya memenuhi persyaratan sebagai anggota.

  1. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Berbeda dengan Lembaga keuangan lainnya, koperasi pengelolaannya harus dikelola secara demokrasi. Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengelolaannya.

Jadi, anggota koperasi berhak punya suara yang bisa digunakan untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi tersebut. Dengan begitu, diharapkan setiap keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan seluruh anggota koperasi (keputusan bersama).

  1. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap anggota

Setiap pembagian sisa hasil usaha di koperasi, akan dibagi secara adil sebanding dengan jasa usaha pada tiap-tiap anggotanya. Sisa hasil usaha atau yang biasa disebut dengan SHU, merupakan keuntungan yang diperoleh koperasi. Anggota yang aktif akan mendapat SHU lebih besar dibandingkan dengan anggota yang pasif.

Itu yang dimaksud dengan bagi hasil secara adil. Jadi, SHU tidak dibagikan berdasarkan modal anggotanya, tetapi berdasarkan seberapa besar kontribusi anggota tersebut terhadap koperasi.

  1. Pembelian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal maksudnya adalah modal yang ada di dalam koperasi bukanlah untuk mencari sebuah keuntungan, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan dari anggota koperasi itu sendiri.

Jadi, modal dalam koperasi bukanlah untuk sebuah keuntungan semata, tetapi untuk melayani anggota dan masyarakat. Pelayanan yang diberikan koperasi berhak untuk dibalas, akan tetapi sifatnya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi koperasi itu sendiri.

  1. Kemandirian

Koperasi harus bersifat mandiri, artinya mampu berdiri sendiri dalam mengambil sebuah keputusan yang terkait dengan pengembangan usaha dan organisasi. Arti prinsip koperasi mandiri ini juga berarti bebas yang bertanggung jawab serta swadaya dalam menjalankan usaha serta organisasinya.

  1. Pendidikan perkoperasian

Dalam menjalankan sebuah koperasi, pengurus serta anggota memerlukan keterampilan atau skill yang biasanya diperoleh melalui pendidikan koperasi yang diadakan oleh koperasi tersebut atau lainnya. Pendidikan dalam mengelola sebuah koperasi sangat diperlukan kepada para pengurus serta anggotanya untuk bisa memenuhi kehidupan masing-masing.

  1. Kerja sama antarkoperasi

Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Hal ini tentu saja sesuai dengan kepribadian bangsa. Bagi koperasi, asas gotong royong berarti dalam koperasi terdapat kesadaran bekerja sama. Nah, kerja sama antarkoperasi tersebut yang sangat penting dalam membangun perekonomian bangsa.

Hubungi Kami

Gedung Cisadane Lantai 2 Jl. KS Tubun No. 1 Rt. 003/004 Kel. Pasarbaru Kec. Karawaci Kota Tangerang - Banten 15112

Telp. 0815814807171, 085693883378, 081517586264, 081322118082

EMail : info@dekopindakotatangerang.com

Online User

We have 160 guests and no members online

Free Joomla templates by Ltheme