Urun Rembuk Majelis Pakar Dekopinda

Ini Hasil dari Pengamatan dan Pengalaman selama 15 tahun sebagai Pengurus dan Pengawas KOPERASI dalm kondisi Normal maupun kondisi COVID 19 .

BEBERAPA KESALAHAN UMUM YANG DILAKUKAN PENGURUS KOPERASI  sebagai berikut:

  1. Kurang memahami UU Perkoperasian, UU ketenagakerjaan dan aturanTurunan lainnya seperti Peraturan Pemerintah dan  permenkop.
  2. Kurang memahami AD/ART dan Persus2 lainnya.
  3. Melihat pendidikan perkoperasian Tidak Penting sebagaimana bung Hatta koperasi yang tidak ada pendidikan bukan koperasi.
  4. Kurang mau menambah ilmu khususnya perkoperasian, dan mempunyai motivasi lain dengan menjadi Pengurus koperasi.
  5. Kurang memahami manajemen, bisnis dlm koperasi dan khususnya ilmu leadership, komunikasi, IT support, akuntansi dan keuangan koperasi.
  6. Sibuk mengurusi perusahaan di pekerjaannya dan perusahaan diluar, koperasi dianggap bukan hal yang utama dlm pikiran, sikap dan perilakunya.
  7. Di koperasi hanya sambilan dan kurang punyak waktu mengurus dan mengelola koperasi.
  8. Ambisi, kurang fokus karena super sibuk ditempat kerja selain koperasi. Tetapi tidak juga mau berkorban waktu dihari senggang atau liburan kerjanya
  9. Bekerja di koperasi, tetapi bisnis sendiri tanpa melibatkan koperasi, hanya mengambil keuntungan dari posisinya sebagai pengurus Koperasi.
  10. Membiarkan karyawan koperasi berbisnis ditempat koperasi. Dan kurang mendidik aktif n kreatif karyawan koperasi nya.
  11. Pengurus masih mencari fee/komisi dlm setiap mitra bisnis kerjasama dengan koperasi. 
  12. Kurangnya jiwa melayani apalagi melayani sepenuh hati.
  13. Menyimpang dan Keluar dari koridor misi , visi dan tujuan berkoperasi.
  14. Kurang memahami prisip2 perkoperasian, dan kurang memahami bisnis yang dijalaninya
  15. Kurang perhatian terhadap anggota dan lingkungan sekitar (kurang emphaty dan peduli).Kurang semangat dlm merekrut anggota baru dan Tidak memprioritaskan kepentingan anggotanya.
  16. Pengurus Lalai dan tidak disiplin dalam melaksanakan rapat2 evaluasi pengelolaan, keuangan dan SDM koperasi.
  17. Kurang tegas, kurang inovasi dan berkreasi, serta kurang mendengar usulan anggota maupun karyawan koperasi.
  18. Diberikan honor sepertinya sdh tidak ada arti dan kurang semangat, karena sdh diijon untuk bayar cicilan hutang di koperasi.
  19. Jika kopkar....banyak  Perusahaan kurang mendukung keberadaan koperasi.
  20. Perusahaan kurang perhatian.., bahkan ada juga yang tidak  memberikan waktu yang luas bagi Pengurus koperasi dan tidak memberi fasilitas 
    bagi kantor koperasi.
  21. Pengurus kurang Tanggap, kurang cepat dan kurang tepat dlm mengambil keputusan bisnis sehingga momentumnya hilang. Hal ini masih banyak koperasi yang alergi dengan Digitalisasi.
  22. Pengurus sering me mark up dan me make up laporan keuangan RAT, merubah kebijakan akuntansi dengan motif keuntungan pribadi dan kelompoknya bukan untuk anggota.
  23. Membuat target RAPBK rendah dengan alasan dan motif tertentu hanya untuk keuntungan kelompok mereka dan seolah kebaikan untuk karyawan.
  24. Banyak tetjadi double finance yang dibayarkan perusahaan juga mereka menikmatinya bayaran dan fasilitad tsb di koperasi.
  25. Pengurus kurang mempunyai moral, mental dan spiritual yang tinggi sehingga kurang adanya kekuatan dan terobosan2 dlm usaha mengelola koperasi, seringnya keluh kesah dan menyerah.
  26. Selalu membawa masalah internal ke Pengadilan yang mau nggak mau bisa menguras dana koperasi. Terjebak pada kelakuan dan keputusan Pengurus masa lalu yang merugikan koperasi (korupsi).
  27. Honor Pengurus terlalu kecil, tapi kadang juga Overpaid tidak sesuai dengan hasil/kinerjanya.

Demikian urun rembug kami. Tangerang, 28 Agustus 2022

Salam.
S.Iskandar/Ketua Majelis Pakar Dekopinda kota Tangerang.

Hubungi Kami

Gedung Cisadane Lantai 2 Jl. KS Tubun No. 1 Rt. 003/004 Kel. Pasarbaru Kec. Karawaci Kota Tangerang - Banten 15112

Telp. 0815814807171, 085693883378, 081517586264, 081322118082

EMail : info@dekopindakotatangerang.com

Online User

We have 93 guests and no members online

Free Joomla templates by Ltheme