Lembaga Pengembangan Jaringan Usaha Koperasi (JUK)
- LP-JUK Dekopinda berfungsi sebagai perangkat organisasi Dekopin Daerah yang melakukan pembinaan dan pengembangan usaha Koperasi, dan menfasilitasi kebutuhan gerakan koperasi khususnya dibidang menegemen dan pengembangan diversifikasi usaha Koperasi.
- Yang dapat menjadi mitra kerja/asosiasi LP-JUK adalah badan usaha, lembaga atau perorangan yang memiliki usaha serta peduli pada perkoperasian, baik dilingkup Lokal, regional maupun nasional;
- Susunan organisasi dan tata kerja mitra kerja/asosiasi LP-JUK ditetapkan dalam peraturan tersendiri yang dikukuhkan dalam perjanjian tertulis sesuai dengan peraturan perundangan dan dipimpin seorang Manager.