KOPERASI….(sebuah renungan)

Sebuah kata yg tidak asing bagi sebagian orang.

Penuh makna dan beragam arti,

Bisa jadi sebagian orang mengartikan tempat untuk mencari secercah harapan (terkait USP)

Sebagian lagi mengartikan sebagai tempat menjalankan usaha

Apa pun itu, kita sepakat dengan yang dinyatakan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, UU yang sudah lama namun masih menjadi pedoman bagi koperasi-koperasi di Indonesia.

“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”

 UU mengamanatkan bahwa, koperasi adalah Badan Usaha. Bukan sekedar nama tanpa makna. Sebagai badan usaha, punya kewenangan melakukan usaha sepanjang ada dalam Akta Anggaran Dasar dan mampu dilaksanakan.

Ingat, mampu dilaksanakan. Artinya sejak awal pendirian sudah dipikirkan usaha apa yang akan dijalankan, bukan sekedar ikut-ikutan atau maksud lain (mendapat bantuan, misalnya..)

Koperasi juga sebagai Gerakan ekonomi rakyat, ini yang masih menjadi tugas berat para pemangku kebijakan dan stake holder. Menjadikan koperasi bukan sebagai bebanm tapi sebagai Gerakan ekonomi.

Bila melihat begitu besarnya peran koperasi, masihkah kita enggan untuk bergandengan membesarkan koperasi ?

Mari wujudkan koperasi sesuai fitrah dan amanat UU 25 tahun 1992, sebuah kerja keras dengan komitmen untuk pengembangan koperasi.

Bagaimana caranya :

  1. Mulai dari diri sendiri, mulai dengan membangun komitmen diantara anggota, memanfaatkan pelayanan yang ada di koperasi, memberikan umpan balik ke koperasi, saling memberi kepercayaan dan menjaga soliditas antara anggota, pengurus, pengawas, manajer dan karyawan (bila ada)
  2. Tersedianya aturan atau SOP/SOM yang dibuat bersama dan dipatuhi Bersama.
  3. Kembangkan symbiosis mutualisma antara koperasi dengan lingkugan sekitar (perusahaan) dll
  4. Berikan kesan positif koperasi ke masyarakat luas, sehingga keberadaannya bernilai dan disegani
  5. Yang terpenting, jaga Amanah yg diberikan anggota untuk menjaga keberlangsungan koperasi

Tulisan/renungan kecil ini untuk kita pikirkan bersama. Semoga bermanfaat,

Nenih APi,MSi - Kepala Lapenkopda Kota Tangerang

Hubungi Kami

Gedung Cisadane Lantai 2 Jl. KS Tubun No. 1 Rt. 003/004 Kel. Pasarbaru Kec. Karawaci Kota Tangerang - Banten 15112

Telp. 0815814807171, 085693883378, 081517586264, 081322118082

EMail : info@dekopindakotatangerang.com

Online User

We have 224 guests and no members online

Free Joomla templates by Ltheme