DEKOPIN berfungsi sebagai :
- Wadah perjuangan cita–cita, nilai–nilai, dan prinsip–prinsip koperasi.
- Wakil Gerakan Koperasi Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.
- Mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi untuk mewujudkan tata ekonomi yang berkeadilan.
DEKOPIN Peran dan Tujuan sebagai :
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi.
- Meningkatkan kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional.
- Meningkatkan advokasi kepada pemerintah, lembaga tinggi negara, dan masyarakat agar koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
- Meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam perkoperasian.