Mengenal Dewan Koperasi Indonesia

YUK..! KITA MENGENAL DEWAN KOPERASI INDONESIA (DEKOPIN)

Sumber: Presentasi Sekretaris DEKOPIN Wilayah Propinsi Banten

Kepala / Training Specialist LAPENKOPWIL  Propinsi Banten Bapak. Taufik Rohman, SE

Visi :

DEKOPIN sebagai lembaga terpercaya dalam memperjuangkan kepentingan dan membawa aspirasi koperasi menuju terwujudnya jaringan badan usaha koperasi Indonesia yang sehat dan kuat serta berperan dominan dalam perekonomian nasional

Misi:

  • Mengembangkan kapasitas DEKOPIN sebagai lembaga Gerakan Koperasi yang handal dan mitra pemerintah yang kredible.
  • Menumbuhkan kapasitas Gerakan Koperasi sehingga mampu mengelola usaha yang layak, terintegrasi, dan berbasis pada kepentingan serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan, perluasan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan.
  • Membangun kerjasama strategis dengan instansi/lembaga terkait dalam pengembangan koperasi di dalam dan luar negeri.

Pilar Strategis DEKOPIN (UU. RI No.25/1992 Pasal 57)

  1. Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi.
  2. Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.
  3. Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.
  4. Mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.

Asas:

DEKOPIN berasaskan Pancasila sebagai dasar negara serta nilai – nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.

Dasar:

  • DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 UUD 1945, serta berpedoman pada jatidiri koperasi sebagaimana dianut oleh koperasi di seluruh dunia dan undang – undang tentang Perkoperasian yang berlaku.
  • Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2011, Tanggal 10 Maret 2011, Tentang Pengesahan Anggaran Dasar DEKOPIN

Tujuan:

DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945 dengan tetap menegakkan jatidirinya.

Fungsi:

DEKOPIN berfungsi sebagai :

  • Wadah perjuangan cita – cita, nilai – nilai, dan prinsip – prinsip koperasi.
  • Wakil Gerakan Koperasi Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi untuk mewujudkan tata ekonomi yang berkeadilan.

Peran:

  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi.
  • Meningkatkan kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional.
  • Meningkatkan advokasi kepada pemerintah, lembaga tinggi negara, dan masyarakat agar koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
  • Meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam perkoperasian.

Peran Kelembagaan DEKOPIN:

  • Lembaga ASPIRASI
  • Lembaga ADVOKASI
  • Lembaga EDUKASI
  • Lembaga FASILITASI

Susunan Organisasi:

  • Tingkat Nasional ---- DEKOPIN
  • Tingkat Provinsi ---- DEKOPINWIL (DEKOPIN WILAYAH)
  • Tingkat Kabupaten/Kota ---- DEKOPINDa ( DEKOPIN DAERAH)

Perangkat Organisasi:

  • Tingkat Nasional
    • MUSYAWARAH NASIONAL ( MUNAS )
    • RAPAT PIMPINAN NASIONAL ( RAPIMNAS )
  • Tingkat Provinsi
    • MUSYAWARAH WILAYAH ( MUSWIL )
    • RAPAT KERJA WILAYAH ( RAKERWIL )
  • Tingkat Kabupaten/Kota
    • MUSYAWARAH DAERAH ( MUSDA )
    • RAPAT KERJA DAERAH ( RAKERDA )

 

Terima kasih....

Hubungi Kami

Gedung Cisadane Lantai 2 Jl. KS Tubun No. 1 Rt. 003/004 Kel. Pasarbaru Kec. Karawaci Kota Tangerang - Banten 15112

Telp. 0815814807171, 085693883378, 081517586264, 081322118082

EMail : info@dekopindakotatangerang.com

Online User

We have 150 guests and no members online

Free Joomla templates by Ltheme