YUK..! KITA MENGENAL DEWAN KOPERASI INDONESIA (DEKOPIN)
Sumber: Presentasi Sekretaris DEKOPIN Wilayah Propinsi Banten
Kepala / Training Specialist LAPENKOPWIL Propinsi Banten Bapak. Taufik Rohman, SE
Visi :
DEKOPIN sebagai lembaga terpercaya dalam memperjuangkan kepentingan dan membawa aspirasi koperasi menuju terwujudnya jaringan badan usaha koperasi Indonesia yang sehat dan kuat serta berperan dominan dalam perekonomian nasional
Misi:
- Mengembangkan kapasitas DEKOPIN sebagai lembaga Gerakan Koperasi yang handal dan mitra pemerintah yang kredible.
- Menumbuhkan kapasitas Gerakan Koperasi sehingga mampu mengelola usaha yang layak, terintegrasi, dan berbasis pada kepentingan serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan, perluasan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan.
- Membangun kerjasama strategis dengan instansi/lembaga terkait dalam pengembangan koperasi di dalam dan luar negeri.
Pilar Strategis DEKOPIN (UU. RI No.25/1992 Pasal 57)
- Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi.
- Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.
- Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat.
- Mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Asas:
DEKOPIN berasaskan Pancasila sebagai dasar negara serta nilai – nilai budaya, kesadaran berpribadi, kesetiakawanan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
Dasar:
- DEKOPIN mendasarkan fungsinya pada Pasal 33 UUD 1945, serta berpedoman pada jatidiri koperasi sebagaimana dianut oleh koperasi di seluruh dunia dan undang – undang tentang Perkoperasian yang berlaku.
- Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2011, Tanggal 10 Maret 2011, Tentang Pengesahan Anggaran Dasar DEKOPIN
Tujuan:
DEKOPIN bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional berdasarkan pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945 dengan tetap menegakkan jatidirinya.
Fungsi:
DEKOPIN berfungsi sebagai :
- Wadah perjuangan cita – cita, nilai – nilai, dan prinsip – prinsip koperasi.
- Wakil Gerakan Koperasi Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.
- Mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi untuk mewujudkan tata ekonomi yang berkeadilan.
Peran:
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi.
- Meningkatkan kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lainnya, baik tingkat nasional maupun internasional.
- Meningkatkan advokasi kepada pemerintah, lembaga tinggi negara, dan masyarakat agar koperasi mendapatkan akses dan peluang yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
- Meningkatkan peran wanita dan pemuda dalam perkoperasian.
Peran Kelembagaan DEKOPIN:
- Lembaga ASPIRASI
- Lembaga ADVOKASI
- Lembaga EDUKASI
- Lembaga FASILITASI
Susunan Organisasi:
- Tingkat Nasional ---- DEKOPIN
- Tingkat Provinsi ---- DEKOPINWIL (DEKOPIN WILAYAH)
- Tingkat Kabupaten/Kota ---- DEKOPINDa ( DEKOPIN DAERAH)
Perangkat Organisasi:
- Tingkat Nasional
- MUSYAWARAH NASIONAL ( MUNAS )
- RAPAT PIMPINAN NASIONAL ( RAPIMNAS )
- Tingkat Provinsi
- MUSYAWARAH WILAYAH ( MUSWIL )
- RAPAT KERJA WILAYAH ( RAKERWIL )
- Tingkat Kabupaten/Kota
- MUSYAWARAH DAERAH ( MUSDA )
- RAPAT KERJA DAERAH ( RAKERDA )
Terima kasih....