Bentuk Partisipasi Anggota Koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 ayat (1), dinyatakan bahwa anggota koperasi Indonesia adalah merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa.
Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok:
Pemilik :
Partisipasi ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).
Pelanggan:
Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services)untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain
Partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi.
Secara harfiah, partisipasi berarti meningkatkan peran serta orang-orang yang mempunyai visi dan misi yang sama UNTUK mengembangkan organisasi maupun usaha koperasi.
Oleh : Badan Komunikasi Pusat Informasi Perkoperasian Dekopinda Kota Tangerang